Selasa, 28 September 2010

AIB Banten (AIB = Airin Rachmi DIany & Benyamin Davni)

Pencurian APBD di Banten dalam Pemilukada Tangerang Selatan 2010 oleh Airin Rachmi Diany & Tim"Penyimpangan Rp13,08 miliar, Ratu Atut Chosiyah Dihimbau Belajar ke Tangerang Agar Jangan DIpakai untuk Airin Rachmi Diany Pilkada di Tangsel 2010 IniSabtu, 26 Juni 2010, 07:58 WIBPemerintah Provinsi Banten diminta belajar laporan keuangan ke Kota Tangerang atau Kabupaten Tangerang sehubungan penemuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang penyimpangan APBD 2009 sebesar Rp13,08 miliar.

"Saya sangat kecewa dan prihatin laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan adanya penyimpangan anggaran," kata Agus R Wisas, salah seorang anggota Komisi IV DPRD Banten, Jumat (25/6/2010).Ia mengatakan, semestinya Pemprov Banten belajar laporan keuangan ke Kabupaten Tangerang atau Kota TangerangSebab kedua daerah tersebut sudah tiga kali mendapat penghargaan terbaik Wajar Tanpa Pengecualian (WDP) dari BPK.

"Jika Gubernur Banten belajar ke daerah itu, kemungkinan dalam laporan hasil pemeriksaan menjadi lebih baik,"ujarnya.Kalau Pemprov Banten mau studi banding ke dua daerah itu dan jangan sampai jauh-jauh ke luar daerah.Selama ini, BPK menilai laporan keuangan APBD Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang sangat baik sehingga perlu belajar kepada mereka.Pengalaman terburuk bagi Pemprov Banten, atas temuan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan diindikasikan terjadi penyimpangan anggaran tahun 2009 sebesar Rp13,08 miliar

AIB Banten (AIB = Airin Rachmi DIany & Benyamin Davni)

Sabtu, 16 Januari 2010

Pelintir Berita ala Ratu Atut dgn Dukungan Rezim SBY


Hj Ratu Atut Chosiyah: Kebohongan Publik Ratu Atut Chosiyah & SBY

Contributed by admin (Kader PKS TAngerang Selatan Pendukung Airin Rachmi Diany untuk Walikota 2010)


(Jakarta, MADINA): Perkara dugaan pelmasuan ijzah yang dilaporkan oleh Marissa Haque terhadap Gubernur Banten Hj
Ratu Atut Chosiyah, ternyata melalui surat perintah pemberhentian penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Metro
Jaya dengan nomor No. Pol: SPPP/643/XI/2008/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2008, yang pada intinya
menjelaskan bahwa penyidik terhadap laporan yang dibuat oleh Marisa Haque dihentikan karena tidak cukup bukti.


Sesungguhnya pelaporan palsu itu fitnah (yang benar adalah SP3 itu BODONG dan mengorbankan Polisi Baik dan Jujur bernama AKBP DHARMA PONGREKUN, SH, MH). Kebenaran pada akhirnya juga yang berbicara,” tegas Hj Ratu
Atut Chosiyah dihadapan para wartawan di Jakarta, Senin lalu. Kendati demikian Ratu Atut yang dalam kesempatan itu
didampingi pengacara kawakan Prof Dr OC Kaligis bahwa persoalan itu menjadi terang dan diharap selesai.


Dengan berkali-kali yang MH lakukan itu, saya berharap selesai persoalan dengan jawaban kepastian hukum SP3 itu, dan yang bersangkutan diberikan keinsyafan ujar Atut bersuara berkhidmat. (Ini cari mukanya PKS biar dapat duit bagi kelangsungan Pilkada Tangerang Selatan 2010 untuk Airin Rachmi Diany/istri Caheri Wardana/TErsangka kasus korupsi RSUD Kab Tangerang di Balaraja agar jadi Walikota).


Ratu Atut juga menjelaskan bahwa saat ini ia diberikan amanah dalam fungsi tugas selaku Gubernur Banten melayani 9,4 juta rakyat Banten serta direstui oleh Presiden SBY beserta Rezimnya, dengan adanya peloran itu tak mengganggu kinerja gugus tugas selaku kepala daerah.
Menurutnya, ia bisa membagi tempat di mana urusan selaku pemimpin dan di mana urusan pribadi.


Meski begutu saya anggap semua ini ujian bagi saya, agar saya lebih tegar dan lebih berhat-hati dalam kaitannya menjalankan tugas fungsi seorang gubernur,jelas Ratu.

Sementara itu OC Kaligis selaku pengacara Hj Ratu Atut Chosiyah menjelaskan bahwa sejak awal laporan terhadap kliennya dibuat oleh MH, kliennya selalu bersikap kooperatif, serta menjunjung tinggi hukum yang ada. Bahwa untuk menjawab tuduhan-tuduhan tidak berdasar yang di keluarkan oleh MH (ini kebohongan luar biasa Ratu Atut CHosiyah dan OC Kaligis pengacara GOLKAR!!! karena sejujurnya terdapat 112/seratus dua belas alat bukti yang disimpan oleh Kapolri yang dulunya adalh Kabareskrim Bambang Danuri), perlu kami tegaskan bahwa klien kami mendapat ijazah dari Universitas Borobudur sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan
yang berlaku,” tegas Kaligis.


Ditambahkan juga olehnya bahwa kliennya mengikuti seluruh proses perkuliahan dari awal hingga lulus, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang di atur oleh Univ. Borobudur (yang membenarkan bahwa hanya 8 bulan semata boleh dapat SE/Sarjana Ekonomi). Bahwa terhadap laporan Marissa Haque tersebut adalah palsu, fitnah serta pencemaran terhadap nama baik klien kami dan kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana (sebaiknya lakukan saja agar seperti Kasus Prita yang juga melibatkan Ratu Atut Chosiyah dan Ahmad Dimyati Natakusumah/mantan buapti Pandeglang Banten/terpidana korupsi Rp 200 milyar dari Bank Jabar-Banten) tegas Kaligis. (zlm)